SERANG, iNewsBanten – Keputusan Pengadilan Negeri Serang terhadap keluarga Benny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Taktakan, Kota Serang, menjadi sorotan. Vonis yang dijatuhkan terhadap istri, anak, menantu, serta beberapa karyawan dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
Jaksa dari Kejari Serang menyatakan tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon, mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten sejak Rabu (9/7). Langkah ini diambil karena majelis hakim tidak mengakomodasi tuntutan maksimal dari jaksa.
"Putusan ini jauh dari harapan kami sebagai penuntut umum. Kami menilai vonisnya tidak mencerminkan keadilan," ujar Purqon, Kamis (10/7/2025).
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman berbeda terhadap anggota keluarga Benny. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Bony Daniel pada Jumat (4/7) secara bergantian terhadap para terdakwa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
