Lolos dari Seumur Hidup? Jaksa Serang Banding Vonis Keluarga Bos Kartel Obat Terlarang

Erdi
Ilustrasi penahanan pemilik pabrik pil PCC di Serang, Banten. Foto: iNews.id

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).

 

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan maksimal, termasuk hukuman mati untuk beberapa terdakwa. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

 

Benny Setiawan sendiri, bersama terdakwa lain bernama Faisal, masih menjalani proses persidangan dan belum menerima vonis. Masa tahanan keduanya dijadwalkan berakhir pada 11 Juli mendatang.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network