Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).
Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan maksimal, termasuk hukuman mati untuk beberapa terdakwa. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.
Benny Setiawan sendiri, bersama terdakwa lain bernama Faisal, masih menjalani proses persidangan dan belum menerima vonis. Masa tahanan keduanya dijadwalkan berakhir pada 11 Juli mendatang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
