Reni Maria Anggraeni, istri ketiga dari Benny, dijatuhi pidana 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar subsidair dua tahun. Ia terbukti turut terlibat dalam jaringan produksi obat terlarang yang dijalankan suaminya.
Sementara itu, anak kandung Benny, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis serupa juga diterima oleh menantunya, Muhamad Lutfi, yang dianggap terlibat aktif dalam kegiatan ilegal pabrik tersebut.
Dua orang yang disebut sebagai peracik dan pengelola distribusi pil PCC, yaitu Jafar dan Abdul Wahid, divonis paling berat. Keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup serta dikenai denda Rp10 miliar.
Tiga karyawan lain bernama Hapas, Acu, dan Burhanudin juga divonis 20 tahun penjara masing-masing, disertai denda dalam jumlah yang sama seperti terdakwa lainnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
