SERANG, iNewsBanten - Andika Prayogi (24). Pria asal Kota Cilegon itu merupakan terdakwa kasus pencurian di rumah milik tetangganya. Kemudian majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Bekti.
“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Bekti Andika Prayogi Bin Pagiman (alm),” tulis putusan PN Serang nomor 1/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (17/2/2025).
Dia terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Kemudian vonis Bekti dibacakan oleh ketua majelis hakim Aswin Arief pada Kamis (13/2/2025) lalu di Pengadilan Negeri Serang.
Pada 19 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB pencurian terjadi yang dilakukan Bekti di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Saat itu, Bekti melihat rumah tetangganya bernama Suroto sepi karena sang empunya sedang berkeliling berjualan makanan ringan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait