SERANG, iNewsBanten - Korupsi dana desa sebesar Rp238 juta mantan Kades Kopo Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Suryadi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin, Kamis (21/11/2024).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait