Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Erdi
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara (ist)

SERANG, iNewsBanten - Korupsi dana desa sebesar Rp238 juta mantan Kades Kopo Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. 

Suryadi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin, Kamis (21/11/2024).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network