Dalam pertimbangan mengenai hal yang memberatkan, Suryadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Endo.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait