Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Erdi
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara (ist)

Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa dana desa Kopo di tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,3 miliar. Kemudian sejumlah Rp761 juta dialokasikan untuk pembangunan jalan desa di dua lokasi yaitu di Kampung Mandung dan Kampung Pasepatan.

Dana itu kemudian dicairkan secara 3 tahap pada 8 Mei, 25 Juli, dan 9 Desember 2019. Saat tahap satu pencairan total Rp177 juta yang dicairkan oleh Kaur Keuangan bernama Dadan ditransfer kepada Kaur Pembangunan, Badori.

Ia kemudian mengambil tunai dana itu dan diserahkan sebagian kepada terdakwa Suryadi sehingga dari dana itu hanya Rp69 juta yang digunakan untuk pembangunan jalan tahap pertama.

Hal itu juga terulang pada pencairan tahap dua dan tiga. Pada tahap dua sebesar Rp258 juta cair tapi hanya Rp200 juta yang digunakan untuk pembelian bahan material, sedangkan tahap tiga sebesar Rp330 juta tapi yang dibelanjakan untuk pembangunan hanya Rp269 juta.

“Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761 juta sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis Tim Tenaga Ahli sebesar Rp523 juta sehingga terdapat selisih Rp238 juta,” kata Endo.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network