Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Erdi
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara (ist)

Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum  pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil kejahatannya sebesar Rp202 juta.

“Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update