Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Erdi
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.



Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, hakim menilai berat barang bukti narkotika yang diselundupkan para terdakwa lebih dari satu kilogram, kemudian perbuatan tersebut dianggap terencana dan terstruktur.


Untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa bukanlah aktor intelektual dari penyelundupan tersebut.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network