Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, hakim menilai berat barang bukti narkotika yang diselundupkan para terdakwa lebih dari satu kilogram, kemudian perbuatan tersebut dianggap terencana dan terstruktur.
Untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa bukanlah aktor intelektual dari penyelundupan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
