MUI Kabupaten Serang Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Pelaku Pencabulan di Tanara

Nurlan
Ketua MUI Kabupaten Serang TB. A. Khudori Yusuf (doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang mengutuk keras peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di desa tenjo ayu, kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada beberapa hari lalu.

Ketua MUI Kabupaten Serang, TB. A. Khudori Yusuf mengatakan, tindakan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya. 

"Sangat menyangkan atas apa yang di lakukan pelaku pencabulan yang seharusnya dia itu menjaga amanah yang di bebankan Allah SWT yaitu amanah atau wasiat Taqwa selain dari amanah orang tua santri untuk dijaga dan diberi pendidikan agama," ujarnya. Selasa, (21/02/2023). 

TB. A. Khudori Yusuf mendesak kepada Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang segera mencabut izin operasional Ponpes tersebut lantaran telah merusak masa depan para santriwati yang menjadi korban pencabulan dan mempermalukan citra baik pondok pesantren. 

"Karena jika benar dugaan pencabulan itu, maka ini dosanya melebihi zina, zina saja yang dilakukan suka sama suka bagian dosa besar dan sangat keji sebagaimana firman Allah (Qs. Al Israa : 32)," terang Kiyai Khudori Yusuf yang juga sebagai Rois Syuriah PCNU Kab. Serang kepada wartawan.

Atas terjadinya peristiwa ini, kiyai yang akrab disapa Abah Khudori ini mengajak kepada semua pihak untuk menjaga ketulusan, serta kemurnian lembaga pendidikan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kedepannya

"Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu, stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini karena kasihan kepada anak yang telah menjadi korban" pungkasnya.

MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman sesuai dengan perudang udangan yg berlaku

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network