SERANG, iNewsBanten.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial E yang diduga mengemudikan minibus dan menyeret anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten hingga sejauh 600 meter di Tol Serang-Panimbang, Kabupaten Serang.
Pelaku ditangkap di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. E diketahui bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo mengatakan, sebelum kejadian, pelaku sempat menghentikan minibusnya di bahu jalan tol selama kurang lebih 20 menit.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
