Peristiwa itu terjadi di KM 69.500 Tol Serang-Panimbang. Saat menjalankan patroli rutin, Briptu Wahyu bersama Bripda M. Rizki melihat sebuah minibus berwarna hitam berhenti di bahu jalan.
Keduanya kemudian menghampiri kendaraan untuk memeriksa kondisi pengemudi. Namun, pengemudi tiba-tiba melajukan kendaraannya hingga menyebabkan Rizki terseret.
Aksi tersebut sempat terekam dan videonya beredar luas di media sosial.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap E untuk mendalami kasus tersebut. Polisi menyebut pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan menghalangi tugas petugas. Kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit IV.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
