Sri Mulyani menegaskan kegiatan pejabat atau pegawai pajak mengendarai dan memamerkan moge melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik meski dibeli melalui gaji resmi.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait