LEBAK, iNewsBanten - Satresnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus 2 pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar di sebuah kios yang berada di Jalan Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut. "Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik Senin (06/03/2023).
Kemudian Malik juga menjelaskan kejadian penangkapan pelaku. "Pelaku terdiri dari dua orang yakni dengan inisial ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/02) sekitar pukul 16.00 Wib," jelas Malik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait