LEBAK, iNewsBanten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali membongkar dugaan praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta ratusan butir obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Keduanya diamankan petugas pada Jumat (23/10/2026), di sebuah rumah yang berada di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
Polisi Sita 141 Butir Obat dan Uang Tunai
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 141 butir obat keras yang terdiri dari 99 butir Tramadol HCl dan 42 butir Hexymer.
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas dompet berwarna hitam.
"Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 99 butir obat Tramadol HCl, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas dompet warna hitam," kata Epi saat dihubungi, Minggu (25/10/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
