Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut diproses berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Lebih lanjut, Epi mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan peredaran obat-obatan tanpa izin, karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat apabila disalahgunakan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Polres Lebak memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredarannya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
