Berawal dari Penyelidikan Polisi
Epi menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran obat keras tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak, di bawah pimpinan Ipda Kusnandar.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di wilayah Lebakgedong dan mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, uang tunai, serta telepon genggam.
"Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Obat Ilegal
Meski telah mengamankan dua terduga pelaku, polisi belum menghentikan penyelidikan. Satresnarkoba Polres Lebak masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Menurut Epi, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dan kedua terduga pelaku, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan tersebut," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
