Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi. Uang pungutan tersebut diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota.
"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata dia. Menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak.
Dia mengatakan dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang merupakan pemberi. Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.
"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," kata Iqbal.
Sumber:
https://jateng.inews.id/berita/ini-sanksi-5-oknum-polisi-calo-penerimaan-bintara-polri-2-kompol-1-akp-demosi-2-tahun/2
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait