CILEGON, iNewsBanten - Terkait adanya pemberhentian tenaga kerja kesehatan honorer bidan di Puskesmas Ciwandan Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan angkat bicara, Senin (3/3/2025).
"Ada aturan dari Kemendagri dan juga Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, kita tidak boleh mengangkat atau memagangkan tenaga honorer," ucap dr Arief Dharma Hartana Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan saat diwawancarai iNewsbanten.
"Jadi sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Unit Kerja di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon, agar memperhatikan dan melaksanakan Hal-hal sebagai berikut," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait