Terkait Pemberhentian 5 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon

Chaerul
dr Arief Dharma Hartana Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon (Dok Irul iNews)

Masih kata dr Arief, jadi tidak boleh mengangkat atau mengontrak tenaga kerja pegawai Non ASN dan sejenisnya; tidak boleh memperpanjang SK/SP Pegawai Non ASN selain yang Ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.

"Dinas kesehatan Kota Cilegon mengevaluasi keberadaan Pegawai Non ASN pada masing-masing Unit Kerja sesuai dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja pada pelaksanaan tugas danu fungsinya," ujarnya.

Lebih lanjut lagi dr Arief menjelaskan, karena kalau kita melanggar aturan dari MEMPAN RB bagi Kepala Unit Kerja yang masih melakukan pengangkatan dan Perpanjangan pegawai Non ASN atau sejenisnya bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan yangberlaku," tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network