Masih kata dr Arief, jadi tidak boleh mengangkat atau mengontrak tenaga kerja pegawai Non ASN dan sejenisnya; tidak boleh memperpanjang SK/SP Pegawai Non ASN selain yang Ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.
"Dinas kesehatan Kota Cilegon mengevaluasi keberadaan Pegawai Non ASN pada masing-masing Unit Kerja sesuai dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja pada pelaksanaan tugas danu fungsinya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi dr Arief menjelaskan, karena kalau kita melanggar aturan dari MEMPAN RB bagi Kepala Unit Kerja yang masih melakukan pengangkatan dan Perpanjangan pegawai Non ASN atau sejenisnya bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan yangberlaku," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait