SERANG, iNewsBanten - Bulan Suci Ramadhan seharusnya diisi dengan memperbanyak amal ibadah. Namun tidak demikian dengan kelima warga yang bekerja pada proyek Limpark Indah Kiat di Kampung Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten yang tengah asik berjudi di sebuah warung dan digrebek personil unit Jatanras pada Sabtu (25/3/2023) dini hari, dengan barang bukti yang diamankan 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp.345 ribu.
Kelima buruh yang diamankan yaitu MD (36), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, RA (31), HE (24) dan MA (32) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan JA (31) Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kelima tersangka ditangkap setelah dipergoki oleh personil Satreskrim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini yang tengah melaksanakan patroli rutin mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas.
"Petugas memergoki kelima tersangka sedang berjudi qiu-qiu menggunakan kartu domino di sebuah warung pada Proyek Limpark Indah Kiat sekitar pukul 01.30,Wib." ungkap Kapolres kepada media, Minggu (26/3/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan sejumlah barang bukti yaitu kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp345 ribu yang ada di atas meja diamankan. Kelima pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama berjudi dengan dalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Apapun alasannya, berjudi adalah aktifitas yang dilarang," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait