“Memanggil para orang tua ke 20 pelajar tersebut dan disaksikan oleh guru masing-masing sekolah membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, dan perbuatan pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga anaknya, dan tidak membiarkan berkeliaran di luar rumah jika telah larut malam.
“Khususnya orang tua agar menjaga putra dan putrinya dari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan. Perlu diingat usahakan putra dan putri sudah berada di rumah pada jam 22.00 WIB, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait