SERANG, iNewsBanten - Dengan menjamurnya usaha pakaian bekas membuat pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas, Kemendag menyampaikan bahwa importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menerangkan, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," terang Moga usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait