Aksi nekat pengemudi ini diketahui setelah petugas PJR Induk Ciujung mencurigai mobil Honda Freed menggunakan rotator dan nopol Dinas Kepolisian 2402-07. "Petugas akhirnya berhasil menghentikan sebelum kendaraan berhenti di gerbang tol (GT) Cikupa," tambah Didik.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK yang dibawa pengendara dengan Nopol sebenarnya B 1088 PKZ. " Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan dan saat ini perkara telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait