SERANG, iNewsBanten - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan Polda Banten telah mengamankan pengemudi kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas Polri palsu saat arus balik pada Selasa (25/04/2023).
Awalnya anggota Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Induk Ciujung mengamankan SG (19) pengemudi Honda Freed warna abu-abu muda yang nekat menggunakan rotator dan plat dinas Polri palsu di ruas Tol Tangerang-Merak pada Selasa 25 April 2023. "Oleh anggota Korlantas Polri pengemudi tersebut diamankan setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas," kata Didik pada Rabu (26/04/2023).
Aksi nekat pengemudi ini diketahui setelah petugas PJR Induk Ciujung mencurigai mobil Honda Freed menggunakan rotator dan nopol Dinas Kepolisian 2402-07. "Petugas akhirnya berhasil menghentikan sebelum kendaraan berhenti di gerbang tol (GT) Cikupa," tambah Didik.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK yang dibawa pengendara dengan Nopol sebenarnya B 1088 PKZ. " Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan dan saat ini perkara telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait