Tuduhan netizen bahwa Kemenkes menyamaratakan status rokok dengan narkotika dan psikotropika mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif.
Secara singkat, bunyi draft itu begini, "Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."
Nah, di dalam draft RUU Kesehatan juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai hasil tembakau pada pernyataan sebelumnya antara lain sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.
Kemenkes beberkan fakta rokok sejajar dengan narkotika
Sadar bahwa banyak suara masyarakat yang menganggap rokok bakal disamakan dengan narkotika melalui RUU Kesehatan, Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril angkat suara.
Pada awak media belum lama ini, dia menyampaikan bahwa anggapan rokok akan disamakan dengan narkotika adalah kesalahan besar. Artinya, tidak benar rokok akan sejajar dengan narkotika melalui RUU Kesehatan.
Menurut dr Syahril, pengelompokkan rokok dengan narkotika itu berkaitan dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi, bukan artinya status rokok akan sama dengan narkotika atau psikotropika.
"Pengelompokan yang sama (rokok dengan narkotika) bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata dr Syahril pada awak media melalui keterangan resminya, belum lama ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait