RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya

Muhammad Sukardi
RUU Kesehatan dituding menyamakan tembakau dengan narkotika, benarkah (ist)

Rokok pintu masuk penggunaan narkoba

Meski punya status hukum yang berbeda dengan narkotika dan psikotropika, rokok tetap saja tidak disarankan untuk dikonsumsi. Selain bisa menyebabkan ketergantungan, rokok juga dinilai sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkotika.

Dikatakan Ahwil Luthan selaku Ketua Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, merokok adalah cikal bakal penyalahgunaan narkotika.

"Relasa antara rokok dengan narkotika tak dapat dipungkiri. Rokok merupakan pintu masuk utama (menuju penggunaan) narkotika," kata Ahwil Luthan, dikutip dari laman resmi BNN.

Bahkan Ahwil menegaskan bahwa rokok sebenarnya sudah masuk kategori narkotika jenis rendah. Ini karena rokok memiliki unsur utama nikotin yang merupakan salah satu zat psikotropika stimulan.

Sumber:

https://health.okezone.com/read/2023/04/27/483/2804711/rokok-disamakan-dengan-narkotika-di-ruu-kesehatan-cek-faktanya?page=2

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network