SERANG, iNewsBanten - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status darurat Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Pandemi. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia sendiri sudah mencabut status PPKM, meskipun masih menerapkan status pandemi Covid-19. Lantas, dengan dicabutnya status Pandemi Covid-19 oleh WHO, bagaimana langkah pemerintah Indonesia?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan kalau Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Meskipun status darurat atau PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) secara global dicabut.
"Masih kita bahas ini," jelas dr Nadia kepada MNC Portal, Sabtu (6/5/2023)
Pencabutan status darurat oleh WHO, disampaikan oleh Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus sebagai Direktur Jenderal WHO ini berdasarkan hasil keputusan yang cermat. Ia menegaskan pencabutan status darurat pada Covid-19, bukan akhir untuk penyebarannya.
Dengan demikian, dia juga meminta agar setiap negara juga memikirkan kesiapan untuk kegawatdaruratan penyakit lainnya di masa yang akan datang. Mode saat ini, bukan lagi darurat Covid-19, tapi mengontrol atau mengelola, katanya.
"Kemarin, Komite Darurat bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya menyatakan berakhirnya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Dr Tedros dalam Twitter resmi WHO.
Sehubungan dengan ini, Ahli Epidemiologi dr Dicky Budiman mengatakan Indonesia bisa segera mencabut darurat Covid-19 di tingkat nasional. Bahkan, dia menilai Indonesia perlu melakukan evaluasi atau introspeksi bagaimana sistem kesehatan saat ada Covid-19. Juga penerapan protokol kesehatan (Prokes) terus bisa diterapkan.
Sebab proses saat ini masih dalam transisi dan butuh waktu lama bisa aman dari Covid-19. "Artinya dari pencabutan ini, kita bisa mencabut status kedaruratan Covid-19 ditingkat nasional," ujar dr Dicky dalam keterangannya diterima MNC Portal, Minggu (6/5/2023)
"Bukan berarti berhenti penyebarannya, malah bisa akan cenderung bisa lebih serius dalam artian ada potensi jangka menengah aja juga panjang itu disebut long Covid-19. Jadi harus disadari, ketika mitigasi (bencana) dan Prokes lemah atau tidak diterapkan secara baik," jelas dr Dicky
Sekadar informasi, status kedaruratan maksudnya darurat bencana non alam. Tertuang pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial.
Bencana nonalam adalah bencana diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini, penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://health.okezone.com/read/2023/05/06/481/2809350/who-cabut-status-pandemi-covid-19-apa-tanggapan-kemenkes
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait