JAKARTA, iNewsBanten - Pemerintah mencabut kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19, dalam melaksanakan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Kewajiban itu diubah menjadi anjuran saja.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19. SE ini mulai berlaku pada 9 Juni dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," tulis dalam SE yang didapat MNC Portal Indonesia, Sabtu, (10/6/2023).
Dalam SE itu juga disebutkan, masyarakat diperbolehkan tak menggunakan masker dalam keadaan sehat. Namun, dianjurkan gunakan masker apabila dalam keattisak sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," jelas dalam SE.
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
A. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait