Lebih lanjut Ruki menyinggung soal regulasi. Ia mengungkapkan, sebetulnya tidak ada dasar hukum buat DPRD untuk mengusulkan calon. Karena ini adalah hal prerogatif presiden.
"Tetapi dalam rangka demokrasi, aspirasi masyarakat harus didengar. Oleh karena itu, please dengar aspirasi kami. Kita butuh Pj Gubernur yang kompeten. Jangan lu lagi, lu lagi. Agar Banten ini bisa sejajar dengan provinsi lain yang besar," pinta Ruki.
Namun, rupanya aspirasi para tokoh Banten itu tidak dihiraukan oleh pimpinan DPRD Banten dan seluruh ketua fraksi. Kendati Al Muktabar ditolak oleh tokoh Banten untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur lagi, DPRD Banten memutuskan tetap mengusulkan nama Al Muktabar menjadi salah satu dari tiga nama yang diajukan ke Kemendagri.
Ketiga nama yang diusulkan DPRD Banten ke Kemendagri untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten yaitu Dr Agus Sudrajat S Sos, MA; Dr Al Muktabar MSc dan Dr Sugeng Hariyono.
Proses penetapan Pj Gubernur Banten untuk periode 2023-2024 masih berlangsung di Kemendagri dan TPA karena masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait