Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.
Dengan terbitnya pemberitaan ini pihak HNSI tingkat rukun Tanjung Peni sudah melayangkan surat tembusan kepada Pihak-pihak terkait seperti, polres Cilegon dan polairud polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait