LEBAK, iNewsBanten - Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten dipanggil Polda Banten terkait Aksi Demo menolak galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Papanggo pada 16 Desember 2024 lalu.
Dalam surat pemangilan No : B/5315/XII/RES.I.II/2024/Ditreskrimum Polda Banten Undangan wawancara klarifikasi perkara.
Menurut keterangan Md, (orang yang mendapat panggilan), " ada 5 orang yang dipanggil, kemungkinan masih terus ada penambahan" ucapnya.
Di jadwalkan besok Jumat, 3 Januari 2025 sebanyak 5 Orang warga Desa Mekarsari mendapatkan panggilan Ditreskrimum Polda Banten.
Sementara Penggiat Aktivis asal Lebak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan ( BBP) yang sering di sapa King Badak, yang mengetahui soal adanya pemangilan Warga Mekarsari oleh Pihak Kepolisian Polda Banten sangat menyayangkan. Ia sangat prihatin terhadap kondisi hukum yang terjadi di wilayah Banten.
" Saya tidak sepakat jika peserta aksi unjuk rasa menolak galian tanah ilegal di pidanakan, kendati mungkin ada bangunan milik pengusaha galian yang sedikit rusak oleh gerakan spontanitas warga setempat."
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait