Warga Mekarsari Demo Tutup Galian Tanah Ilegal, Malah Dipanggil Polda Banten

Indra Rangkas
Sejumlah warga dimintai klarifikasi perkara oleh Polda Banten.

LEBAK, iNewsBanten - Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten dipanggil Polda Banten terkait Aksi Demo menolak galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Papanggo pada 16 Desember 2024 lalu.

 

Dalam surat pemangilan No : B/5315/XII/RES.I.II/2024/Ditreskrimum Polda Banten Undangan wawancara klarifikasi perkara. 

 

Menurut keterangan Md, (orang yang mendapat panggilan), " ada 5 orang yang dipanggil, kemungkinan masih terus ada penambahan" ucapnya.

 

Di jadwalkan besok Jumat, 3 Januari 2025 sebanyak 5 Orang warga Desa Mekarsari mendapatkan panggilan Ditreskrimum Polda Banten.

 

Sementara Penggiat Aktivis asal Lebak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan ( BBP) yang sering di sapa King Badak, yang mengetahui soal adanya pemangilan Warga Mekarsari oleh Pihak Kepolisian Polda Banten sangat menyayangkan. Ia sangat prihatin terhadap kondisi hukum yang terjadi di wilayah Banten.

 

" Saya tidak sepakat jika peserta aksi unjuk rasa menolak galian tanah ilegal di pidanakan, kendati mungkin ada bangunan milik pengusaha galian yang sedikit rusak oleh gerakan spontanitas warga setempat."

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network