SERANG, iNewsBanten - Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten setelah setahun masa tugas. Perpanjangan masa jabatan itu diatur dalam Keppres Nomor 39/P/Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
"Saya menerima perpanjangan Keputusan Presiden tentang jabatan Gubernur Banten," kata Muktabar di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait