SERANG, iNewsBanten - Terkait adanya dugaan maladministrasi pada pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Ombudsman Banten melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan kepada BKD Provinsi Banten.
Pemeriksaan tersebut berlangsung 5 jam, mulai pukul 10:00 Wib sampai 14:00 Wib di kantor Ombudsman RI perwakilan Banten di jln Lingkar Selatan No,7. Lontar Baru Serang.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana dirinya telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi pada pelantikan dan pengukuhan di lingkungan Pemprov Banten.
"Semua proses kita pastikan dengan Ombudsman tidak ada aturan yang dilanggar, karena itu kebijakan Pj Gubernur tentu tidak boleh keluar dengan aturan main". Kata Nana Kepada Wartawan Rabu (17/5/2023).
Lanjut Nana, menjelaskan instrumen fariable linear itu ternyata ada didalamnya tidak hanya berfokus kepada latarbelakang militan dan di situ ada riwayat jabatan dan pengalaman yang bersangkutan Itu jadi bahan pertimbangan.
"Saya sampaikan baik secara penjelasan keterangan maupun kita melengkapi dokumen yang menjadi ranahnya klarifikasi, melakukan dan memastikan ranahnya memenuhi norma standar prosedur kriteria,berdasarkan Perpres 116." ujarnya.
Namun hal tersebut jika ditemukannya maladministrasi BKD Provinsi Banten siap akan mempertanggungjawabkan secara hukum dan menerima rekomendasi dari Ombudsman dan menyerahkan semuanya ke BKN.
"Sudah berijin ke BKN, dan BKN bisa melakukan pembatalan kalau ada pelanggaran, jadi kalo ada satupun pegawai tidak terkonfirmasi dan tidak ada rekomendasi pertimbangan tekhnis Kemendagri sama BKN dari awal sudah tereliminasi dan sudah masuk pelanggaran". ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait