PALEMBANG, iNewsBanten - RA (40), seorang pria di Palembang melakukan sumpah pocong di hadapan warga. Hal itu setelah ia menolak tuduhan melakukan pencabulan terhadap bocah 5 tahun.
Lokasi pelaksanaan sumpah pocong itu berada di halaman Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianum, Lorong Ar Rahman, Kelurahan Satu Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023).
Tempat itu pun ramai didatangi warga yang ingin melihat, terlebih kabar pelaksanaan sumpah pocong ini telah viral setelah tersebar melalui media sosial.
Berdasarkan pantauan lokasi pelaksanaan sumpah pocong itu berada di halaman musala yang dipasang terpal berwana biru.
Iksan, salah satu warga yang datang mengaku penasaran seperti apa prosesi pelaksanaan sumpah pocong. Terlebih hal ini beru pertama kali terjadi di lingkungan tersebut.
"Saya penasaran dengan sumpah pocong itu karena ini pertama kali saya lihat langsung," katanya.
Sementara itu, Triharsanti (38), saudara perempuan dari RA yang melakukan sumpah pocong itu mengaku sumpah itu dilakukan karena kakaknya dituduh sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun.
“Kejadiannya itu sebenarnya terjadi sudah satu tahun sekitar pertengahan Juni 2022. Kakak saya dituduh berbuat cabul oleh orangtua dari anak perempuan itu,” katanya.
Selain itu, RA sendiri juga sudah dilaporkan ke polisi pasca-kejadian itu. Namun, prosesnya belum berjalan karena dianggap kurang alat bukti.
"Mereka yang melaporkan itu tetangga rumah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/05/18/610/2816078/menolak-dituduh-cabuli-anak-di-bawah-umur-seorang-pria-di-palembang-lakukan-sumpah-pocong
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait