Punya Hutang di Koperasi, Wanita ini Diancam dan Dikirimi Video Porno Oleh Tukang Tagih

Jimi Irawan
Ilustrasi video porno (doc istimewa)

LAMPUNG, iNewsBanten - Seorang pemuda warga Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara diringkus polisi. YW (28) ditangkap anggota Tipidter Polres Lampung Utara karena menjadi pelaku tindak pidana konten asusila.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Adi Warsito menyebutkan pihaknya menangkap pelaku konten asusila itu di rumahnya.

Penangkapan pelaku ini merupakan laporan dari korban Rum (25) warga Lampung Utara. Ia menceritakan ketika itu, korban mempunyai hutang dengan salah satu koperasi. Sedangkan pelaku merupakan tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut.

Setelah beberapa bulan, korban tidak membayar cicilan hutangnya. Pelaku kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial. Rupanya, tidak dihiraukan oleh korban tagihan terhadap dirinya.

Diduga pelaku kesal, korban tak kunjung membayar utangnya. Timbul perbuatan dari pelaku mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban. Akhirnya, korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke aparat kepolisian.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan korban,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network