CILEGON, iNewsBanten - Terkait indikasi penyalahgunaan UMK tenaga kerja di kawasan project PT Lotte, Disnaker Kota Cilegon didampingi pengawas Disnaker Provinsi dan beberapa perusahaan yang terkait melakukan rapat koordinasi di Aula Disnaker Kota Cilegon, Senin (22/05/2023).
Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023 mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2023, dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten Pj Gubernur Banten memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota, dan Kenaikan UMK di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait