Menanggapi hal itu Aktifis Brantas Banten Irul Menjelaskan sanksi daftar hitam LKPP sudah tepat karena untuk pembangunan jalan dan jembatan oleh dua perusahaan tersebut yaitu PT SINABUNG dan PT TITIAN SAKTI MANDIRI yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.
"Dalam hal ini PPK harus bertanggung jawab karena Proyek jembatan jati Pulo yang dimenangkan PT Sinabung dengan anggaran Rp 15 miliar lebih dan pembangunan jalan Cipanas- warung Banten yang dimenangkan PT Titian sakti mandiri dengan nilai anggaran 35 miliar, itu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan". ujarnya kepada iNewsBanten Kamis (25/5/2023)
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kadis DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan saat dikonfirmasi Via Whatsapp telepon dan chat belum merespon dan tidak ada tanggapan terkait hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait