Waduh! Tidak Selesaikan Pekerjaan 100%, LKPP Blacklist Dua Proyek Lelang di DPUPR Banten

Nurlan
Proyek jembatan Jati Pulo yang dikerjakan PT SINABUNG (Foto: Nurlan/iNewsBanten)

Menanggapi hal itu Aktifis Brantas Banten Irul Menjelaskan sanksi daftar hitam LKPP sudah tepat karena untuk pembangunan jalan dan jembatan oleh dua perusahaan tersebut yaitu PT SINABUNG dan PT TITIAN SAKTI MANDIRI yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.

"Dalam hal ini PPK harus bertanggung jawab karena Proyek jembatan jati Pulo yang dimenangkan PT Sinabung dengan anggaran Rp 15 miliar lebih dan pembangunan jalan Cipanas- warung Banten yang dimenangkan PT Titian sakti mandiri dengan nilai anggaran 35 miliar, itu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan". ujarnya kepada iNewsBanten Kamis (25/5/2023)

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kadis DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan saat dikonfirmasi Via Whatsapp telepon dan chat belum merespon dan tidak ada tanggapan terkait hal tersebut.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network