Hari ini kita Satpol PP Kota Cilegon mengadakan sosialisasi peraturan daerah tahun anggaran 2023 dan untuk sosialisasi ini perda nya terkait pengendalian PKL dan juga perda tentang administrasi kependudukan," Ucap Andre Setiawan Plt Kabid penegakkan perundang-undangan Satpol PP Cilegon saat diwawancarai iNewsBanten
Dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tahun anggaran 2023 ini mudah mudahan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah Cilegon bisa memahami peraturan dan larangan tempat berjualan di trotoar pejalan kaki," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait