Lebih lanjut, kendaraan sepeda motor diamankan KJ 9311 dan plaza 224 dan langsung ditilang serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali, Imbuhnya.
Kemudian Kompol. Wiratno selaku Kepala PJR Toll Tangerang-Merak langsung menahan dan memeriksa pengendara juga kendaraannya. Lalu memanggil orangtua pengendara, menindak dengan tegas berupa tilang. Dilanjut membuat pernyataan untuk orangtua lebih mengawasi putra-putrinya untuk tidak mengulang lagi perbuatan yang cukup berbahaya, Pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait