Tanah 11,7 Hektare, Tanah Milik Johnny G Plate di NTT Disita Kejagung

Mad Sari
Foto: Johnny G Plate

"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan tiga bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penyitaan dilakukan kemarin Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network