Tanah 11,7 Hektare, Tanah Milik Johnny G Plate di NTT Disita Kejagung

Mad Sari
Foto: Johnny G Plate

JAKARTA, iNewsBanten - Penyitaan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung. Tanah itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, penyitaan terhadap aset milik Johnny G Plate dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network