Ini Ketentuannya, Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Mad Sari
Foto: Ilustrasi Jamaah Haji

JAKARTA, iNewsBanten
Sejak calon jemaah memasuki asrama haji Asuransi sudah berlaku. Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini telah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jemaah meninggal dunia di Madinah dan 6 jemaah meninggal dunia di Makkah.

Kuota haji Indonesia tahun ini telah kembali normal, dengan total 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebesar 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak tanggal 23 Mei 2023. Secara bertahap, jemaah haji memasuki Asrama Haji. 

Satu hari setelahnya, para jemaah mulai diberangkatkan menuju Arab Saudi. 

Pemberangkatan gelombang pertama jemaah haji Indonesia menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir pada tanggal 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS 38). 

Secara total, terdapat 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022.

Sejak tanggal 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. 

Hingga pukul 01.00 WIB hari ini, tercatat terdapat 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.

"Pada tanggal 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan gelombang pertama jemaah haji di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hal ini berarti bahwa Makkah telah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah," katanya.

Berikut ini ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network