“Korban melaporkan ke kita bahwa korban bekerja sejak Maret 2022 sampai April 2023 mengalami kekerasan fisik, mendapat makanan yang tidak layak termasuk tidak menerima gaji. Korban lalu melarikan diri dan melapor ke kedutaan lalu dideportasi pada April 2023,” ujar Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan dan meringkus WR di rumahnya yang berada di Panjunan Indah Kasemen, Kota Serang pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan di tempat pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti paspor milik MYS dan korban-korban lainnya yang juga telah diberangkatkan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait