LEBAK, iNewsBanten - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku berinisial RH (26) warga Pidie Aceh yang diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (16/06) sekitar jam 21.00 Wib di sebuah toko yang berada di Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab.Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Dari Pelaku RH (26), kami berhasil mengamankan 1 buah box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan 1 bungkus plastik klip bening," ungkap Malik pada Selasa (20/06/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait