Edarkan Obat Ilegal, Warga Aceh Diringkus Polres Lebak

Erdi
Edarkan Obat Ilegal, Warga Aceh Diringkus Polres Lebak (foto Ilustrasi,)

Malik juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang," terang Malik.

Terakhir Malik menegaskan Pasal yang dikenakan kepada Pelaku.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network