Malik juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang," terang Malik.
Terakhir Malik menegaskan Pasal yang dikenakan kepada Pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait