4 Gadis Dijadikan Sebagai PSK, Polisi Tangkap Kasus TPPO di Kendari

Febriyono Tamenk
Pelaku TPPO modus prostitusi yang diamankan anggota Polresta Kendari. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsBanten - Diduga terlibat kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polisi mengamankan delapan orang. Dari delapan orang ini, empat pria berperan sebagai muncikari dan empat gadis sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), Senin (26/6/2023) dini hari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni berinisial MF (21), AD (17), AS (19) dan IP (21) berperan sebagai muncikari. Sementara empat korban yakni perempuan berinisial NA (17), NT (17), FA (21) dan FD (16).

"Modus para pelaku yakni menjajakan korban untuk layanan seks atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat dengan harga bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1 juta sekali kencan," ujarnya, Selasa (26/6/2023).

Menurutnya, saat ini Polresta Kendari telah menetapkan empat pelaku muncikari sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

"Kami prihatin karena dari empat pelaku ini, tiga orang masih di bawah umur," katanya.

Sementara empat gadis yang menjadi PSK diperiksa sebagai saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 buah HP android dan sejumlah uang diduga sebagai hasil dari transaksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

 

https://sulsel.inews.id/berita/polisi-tangkap-4-muncikari-kasus-tppo-di-kendari-4-gadis-dijadikan-sebagai-psk/2?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network