Sedangkan beberapa faedah dari hadits di atas:
1. Disunnahkan membaca doa agar diterimanya kurban dengan bacaan “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah, terimalah kurban dariku). Ini diucapkan setelah sebelumnya mengucapkan bismillah sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang telah lewat.
Doa ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri. Sedangkan jika menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah Allahumma taqobbal min ….” (disebutkan nama shohibul kurban atau pemilik kurban).
Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 127).
Lantas bagaimana bacaan saat meyembelih kurban
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban) Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah Al-Akhyar)
Editor : Mahesa Apriandi