Sedangkan Maria Sopiah dan Eko Hendro Prayitno memenuhi unsur pasal 5 ayat 1 huruf a Undang undang Tipikor karena melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara.
Hakim pun menjatuhkan Ady Muchtadi Vonis pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu Ady diharuskan mengganti uang Rp18 miliar kepada negara dan jika tidak dapat dibayar maka dikenakan sanksi tambahan pidana selama 2 tahun.
“Menjatukan pidana dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan subider 3 bulan menghukum uang pengganti Rp18 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan. Jika tidak membayar harta disita jika tidak mencukupi terkena pidana 2 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra aat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/7/2023).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ady pidana 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Dedi Edi Risyandi hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan dendan Rp100 juta subsider 2 bulan.
Untuk Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 3 tahun penjara. Terakhir terdakwa Eko Hendro Prayitno dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Setelah vonis dibacakan ketika hakim bertanya kepada para kuasa hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak , kuasa hukum Mari Sopiah dan Eko Hendro Prayitno tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim.
Sedangkan kuasa hukum Ady Muchtadi dan Dedi Edi Risyandi mengatakan pikir pikir.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait