SERANG, iNewsBanten – Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi divonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).
Ady terbukti menerima suap sebesar Rp18 miliar dari terdakwa Maria Sopiah untuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Harvest Time (PT HT), PT Armidian Karyatarna (PT AK) dan PT Putra Asih Laksana (PT PAL) untuk pembebasan lahan di Citra Maja Raya milik pengusaha Benny Tjokro.
Terdakwa Ady Muchtadi dan Dedi Edi Risyandi terbukti memenuhi unsur Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 UU 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait